Target PAD Lamongan Rp1 Triliun Disorot, Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Berita 03 Sep 2026 14:36 • 4 min read • 151 views • By Kang Tholib
Target PAD Lamongan Rp1 Triliun Disorot, Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah
Praktisi hukum mendorong audit potensi PAD Lamongan dan penguatan pengawasan untuk memastikan target Rp1 triliun tercapai secara transparan dan akuntabel.

 

LAMONGAN, Sorot Publik News — Target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp1 triliun pada 2029 mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Mandala Garuda Nusantara Law Firm mengingatkan bahwa peningkatan PAD harus dibarengi dengan sistem pengendalian, pengawasan, dan transparansi yang kuat. Tanpa pengawasan yang memadai, tingginya target penerimaan dinilai berpotensi menimbulkan celah kebocoran pendapatan, kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan Rudi Hariono, S.H., perwakilan Mandala Garuda Nusantara Law Firm. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengejar pencapaian angka PAD, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan penerimaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau pemerintah bicara target Rp1 triliun, maka pertanyaan publik bukan hanya bagaimana target itu dicapai, tetapi di mana titik rawannya? Siapa yang mengendalikan penerimaan, memungut, mencatat, menyetor, dan mengawasi?” ujar Rudi.

Audit Potensi PAD Dinilai Penting

Senada dengan Rudi, Heri Agus yang juga tergabung dalam Mandala Garuda Nusantara Law Firm menilai pemerintah perlu membuka perbandingan antara potensi, target, dan realisasi PAD secara lebih transparan.

Ia memberikan ilustrasi sederhana. Jika target penerimaan ditetapkan Rp100 miliar dan realisasinya mencapai angka tersebut, secara administratif capaian itu terlihat berhasil. Namun, apabila berdasarkan kajian potensi sebenarnya dapat mencapai Rp150 miliar, maka terdapat selisih Rp50 miliar yang perlu dijelaskan.

“Di sinilah letak pentingnya audit potensi. Selisih antara potensi dan realisasi harus ditelusuri secara objektif,” tegas Heri.

Menurutnya, selisih tersebut dapat disebabkan berbagai faktor, mulai dari objek pajak yang belum terdata, lemahnya sistem pemungutan, persoalan administrasi, hingga faktor lain yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.

Karena itu, audit potensi dinilai penting untuk mengetahui apakah penerimaan daerah telah dikelola secara optimal dan sesuai ketentuan.

Parkir, Wisata, Hotel dan Restoran Perlu Pengawasan

Sejumlah sektor dengan aktivitas transaksi tinggi juga menjadi perhatian, antara lain parkir, kawasan wisata, hotel, restoran, dan usaha kuliner.

Afandi dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm mendorong pemerintah melakukan penghitungan potensi penerimaan secara terbuka, khususnya pada sektor parkir dan kawasan wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Menurutnya, potensi penerimaan dapat dihitung berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah kendaraan atau pengunjung, tarif, transaksi, serta jumlah hari operasional.

“Kalau setiap hari ada ribuan kendaraan, tetapi setoran yang dilaporkan jauh di bawah perhitungan potensi, jangan langsung menuduh. Audit dulu, tetapi selisih itu wajib dijelaskan,” paparnya.

Sementara pada sektor hotel, restoran, dan usaha kuliner, Rudi menilai diperlukan pengawasan terhadap kesesuaian antara aktivitas ekonomi, data perizinan, omzet, dan kewajiban pajak yang dibayarkan.

Apabila ditemukan perbedaan signifikan, menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pengawasan, lanjut Rudi, juga perlu dilakukan pada seluruh rantai pengelolaan penerimaan daerah, mulai dari pendataan, penetapan, pemungutan, pencatatan, penyetoran hingga masuk ke kas daerah.

Aset Daerah dan BUMD Juga Perlu Dievaluasi

Optimalisasi PAD, menurut Mandala Garuda Nusantara Law Firm, tidak hanya berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Pengelolaan aset daerah serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.

Publik dinilai berhak mengetahui bagaimana aset daerah dimanfaatkan, berapa penerimaan dari pemanfaatan atau sewa aset, serta seberapa besar kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah melalui dividen maupun sumber penerimaan lainnya.

Evaluasi tersebut diperlukan agar penyertaan modal dan aset milik pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Target PAD Jangan Hanya Menjadi Angka

Rudi mengingatkan agar target PAD Rp1 triliun tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, target harus dibangun berdasarkan data potensi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Ia mendorong Pemkab Lamongan, DPRD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait melakukan audit potensi PAD dan pemetaan titik-titik rawan secara menyeluruh, terutama pada sektor yang memiliki volume transaksi tinggi.

“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi. Justru karena ingin mencegah korupsi, titik-titik rawan harus dibuka dan diaudit. Rp1 triliun bukan hanya soal berapa uang yang masuk, tetapi juga soal memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang tanpa penjelasan,” pungkas Rudi.

Sorot Publik News masih membuka ruang bagi Pemkab Lamongan, perangkat daerah terkait, DPRD Lamongan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Recent Articles