Empat PPPK SDM PKH Lamongan Terindikasi Judi Online, Jalani Pemeriksaan Internal

Pemerintahan 11 Sep 2026 07:13 • 2 min read • 71 views • By Tim Redaksi
Empat PPPK SDM PKH Lamongan Terindikasi Judi Online, Jalani Pemeriksaan Internal
Empat PPPK SDM PKH Kabupaten Lamongan terindikasi terlibat aktivitas judi online dan kini menjalani pemeriksaan internal. Pemkab Lamongan masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan sanksi yang diberikan.

LAMONGAN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keterlibatan aparatur dalam aktivitas judi online. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lamongan saat ini menjalani pemeriksaan internal.

Dugaan keterlibatan tersebut terungkap melalui hasil penelusuran dan laporan internal. Menindaklanjuti temuan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Kabupaten Lamongan memanggil keempat PPPK tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lamongan, *Dani Eko Purnomo*, membenarkan adanya empat PPPK SDM PKH yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Menurut Dani, pengawasan dalam program sosial pemerintah tidak hanya ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi juga mencakup pegawai maupun pendamping yang terlibat dalam pelaksanaan program.

 “Tidak hanya KPM saja, tapi juga pegawai di lingkungan Kemensos Lamongan. Empat PPPK SDM PKH terindikasi judi online dan saat ini menjalani pemeriksaan internal via Zoom,” kata Dani, Kamis (10/9/2026).

Dani menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh keempat PPPK tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sanksinya masih menunggu hasil pemeriksaan. Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sebagai bentuk sanksi paling berat,” ungkapnya.

 8.787 Rekening Bansos Sebelumnya Diblokir

Sementara itu, sebanyak *8.787 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lamongan* sebelumnya dilaporkan diblokir setelah terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.

Dalam pemeriksaan terhadap empat PPPK tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya dugaan keterlibatan, riwayat transaksi, serta kemungkinan dampak aktivitas tersebut terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja pegawai.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PPPK.

Jenis sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Sanksi dapat berupa tindakan disiplin hingga pemberhentian apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi paling berat.

Langkah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin aparatur yang terlibat dalam pelayanan publik dan program sosial pemerintah.

Pemkab Lamongan juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK agar bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta menjauhi segala bentuk perjudian yang dapat berdampak terhadap kondisi finansial, kinerja, maupun karier sebagai abdi negara.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap empat PPPK tersebut masih berlangsung. Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari pihak yang berwenang.

*(SPN)*

Recent Articles