Kepala Desa Usul Jabatan Sangat Panjang hingga Seumur Hidup, Pilkades Ditiadakan

Nasional 11 Sep 2026 07:26 • 2 min read • 66 views • By Tim Redaksi
Kepala Desa Usul Jabatan Sangat Panjang hingga Seumur Hidup, Pilkades Ditiadakan
Perwakilan kepala desa mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang sangat lama hingga seumur hidup serta penghapusan Pilkades. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan aspirasi tersebut akan dikaji bersama DPR dan Kemendagri.

 

JAKARTA – Perwakilan kepala desa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait tata kelola pemerintahan desa saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah usulan agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan hingga seumur hidup.

Selain persoalan masa jabatan, perwakilan kepala desa juga mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditiadakan. Usulan tersebut antara lain didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran serta potensi konflik horizontal yang kerap muncul dalam proses pemilihan di tingkat desa.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan kepala desa juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintahan desa, termasuk kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap keuangan serta pelaksanaan program pembangunan di desa.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco mengatakan usulan dari para kepala desa akan dibahas dan dikaji lebih lanjut bersama pimpinan DPR serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Dasco, aspek efisiensi, stabilitas, serta upaya mencegah konflik horizontal menjadi sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Pertimbangan-pertimbangan efisiensi, stabilitas supaya tidak ada konflik horizontal, tentu apa yang menjadi aspirasi masukan dari kawan-kawan perkumpulan kepala desa ini, tentu pimpinan DPR dalam hal ini Pak Dasco dan yang lainnya tentu akan dikaji, dipertimbangkan,” ujar Dasco sebagaimana dikutip dari pemberitaan AFU.ID.

Dasco juga menyebut adanya aspirasi terkait kemungkinan pengisian jabatan kepala desa oleh mantan kepala desa maupun kepala desa yang sedang menjabat, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Masih Sebatas Aspirasi

Meski usulan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menetapkan masa jabatan kepala desa seumur hidup maupun menghapus mekanisme Pilkades.

Dengan demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap aspirasi dan kajian. Perubahan terhadap masa jabatan maupun mekanisme pemilihan kepala desa tetap membutuhkan proses kebijakan dan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usulan tersebut pun menuai perhatian publik. Sejumlah komentar di media sosial mempertanyakan gagasan penghapusan batas masa jabatan kepala desa karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bagi pemerintah dan DPR, aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama kementerian terkait sebelum menentukan apakah diperlukan perubahan kebijakan mengenai pemerintahan desa.

(SPN)

Recent Articles