Ulama NU KH Musta'in Syafi'i Serukan Hukuman Berat bagi Koruptor, Potong Tangan hingga Hukuman Mati Jadi Sorotan
Sorot Publik News | Nasional
Sebuah video ceramah ulama Nahdlatul Ulama (NU), KH Musta'in Syafi'i, kembali menjadi perbincangan luas di media sosial. Dalam ceramah tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu menyampaikan pandangannya mengenai perlunya hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam video yang beredar, KH Musta'in Syafi'i menyatakan bahwa pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1 miliar layak dijatuhi hukuman potong tangan. Sementara bagi pelaku korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar, menurutnya, hukuman mati patut dipertimbangkan karena dampak kejahatan korupsi dinilai sangat besar dan menyengsarakan masyarakat.
Pernyataan tersebut segera memicu beragam respons dari publik. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa penegakan hukum tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta menjunjung prinsip negara hukum.
Pandangan KH Musta'in Syafi'i bukanlah hal baru. Sebelumnya, ia juga pernah menyampaikan gagasan serupa melalui sebuah tulisan berjudul "Falsafah Idul Adha; Koruptor Harus Dihukum Mati" yang dipublikasikan oleh Tebuireng Online. Dalam tulisannya, ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa sehingga memerlukan hukuman yang mampu memberikan efek jera.
Secara hukum, Indonesia memang mengatur kemungkinan penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah dijatuhkan dalam putusan pengadilan terhadap perkara korupsi.
Viralnya kembali potongan ceramah KH Musta'in Syafi'i menunjukkan masih kuatnya tuntutan publik agar negara memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi. Di sisi lain, wacana tersebut juga kembali membuka ruang diskusi mengenai efektivitas sistem pemidanaan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Editor: Kang Tholib – Sorot Publik News