SDN 3 Sugio Dapat Anggaran Revitalisasi Rp939,7 Juta, Kepala Sekolah Jelaskan P2SP dan Pengelolaannya
LAMONGAN, SOROT PUBLIK NEWS — Program revitalisasi SD Negeri 3 Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, mulai berjalan. Kegiatan tersebut mendapat dukungan anggaran sebesar Rp939.715.000 dan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kepala SDN 3 Sugio, Nanang Dwi Setyo Edi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa P2SP dibentuk oleh kepala sekolah dengan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Menurut Nanang, struktur P2SP melibatkan sejumlah unsur di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“P2SP terdiri dari unsur kepala sekolah, komite, guru, tokoh masyarakat dan wali murid,” jelas Nanang saat dikonfirmasi.
Anggaran untuk Sejumlah Pekerjaan
Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan pihak sekolah, dana sebesar Rp939.715.000 tersebut dialokasikan untuk tujuh kegiatan.
Rinciannya, rehabilitasi ruang kelas 1 sebesar Rp130.408.000, ruang kelas 2 Rp141.158.000, ruang kelas 3 Rp130.407.000, dan ruang kelas 4 sebesar Rp132.643.000.
Selain empat ruang kelas, anggaran juga dialokasikan untuk rehabilitasi ruang administrasi sebesar Rp140.323.000, rehabilitasi ruang perpustakaan Rp125.231.000, serta pembangunan toilet sebesar Rp139.545.000.
Jika dijumlahkan, ketujuh item tersebut tepat mencapai Rp939.715.000.
Dalam dokumen yang sama juga tercantum item Penataan Lingkungan sebesar Rp50.000.000. Dengan memasukkan pos tersebut, total keseluruhan menjadi Rp989.715.000.
Terkait posisi anggaran penataan lingkungan tersebut, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan apakah pos Rp50 juta tersebut merupakan bagian dari anggaran revitalisasi Rp939.715.000 atau memiliki sumber/program anggaran tersendiri.
Pengelolaan Dana Melalui Rekening Khusus
Dari sisi pengelolaan keuangan, Nanang menjelaskan bahwa dana program revitalisasi ditempatkan pada rekening sekolah yang dikhususkan untuk program tersebut.
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penarikan dana adalah kepala sekolah bersama bendahara.
Sementara untuk pembayaran material maupun tenaga kerja, Nanang mengatakan prosesnya dilakukan bersama bendahara P2SP.
“Pembayaran material dan pekerja saya lakukan bersama dengan bendahara P2SP,” kata Nanang.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan saat ini telah berjalan dan proses pembayaran untuk kebutuhan kegiatan sudah mulai dilakukan.
Keterlibatan Komite Masih Menjadi Bagian yang Perlu Didalami
Di sisi lain, keterangan Kepala Sekolah mengenai struktur P2SP yang melibatkan unsur komite menjadi salah satu bagian yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait proses pembentukan dan keterlibatan masing-masing unsur dalam pelaksanaan program.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan swakelola berjalan sesuai ketentuan serta melibatkan unsur-unsur yang tercantum dalam struktur P2SP.
Sorot Publik News masih melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program revitalisasi SDN 3 Sugio, termasuk mekanisme pembentukan P2SP, pengelolaan anggaran, rincian pekerjaan serta keterlibatan komite sekolah.
Konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap faktual, berimbang dan tidak mengabaikan hak jawab para pihak.
SOROT PUBLIK NEWS — Mengabarkan Fakta, Menyorot Kebenaran.