Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan pemohon menyerahkan jaminan atau agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, **Riza Damanik**, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan lembaga penyalur KUR yang masih mensyaratkan jaminan tambahan bagi pinjaman di bawah batas tersebut.
Menurut Riza, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam **Pedoman Pelaksanaan KUR** serta **Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026**. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif, namun belum memiliki akses terhadap kredit atau pembiayaan komersial.
"Program KUR dirancang untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh modal usaha tanpa terbebani persyaratan agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pengajuan KUR dengan plafon di atas Rp100 juta , kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR Khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian UMKM berharap seluruh lembaga penyalur KUR mematuhi regulasi tersebut agar tujuan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan UMKM dapat berjalan optimal. Masyarakat yang menemukan pelanggaran juga diharapkan segera melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.