Menakar Kesiapan Lamongan Mengakhiri Praktik Open Dumping di TPA Tambakrigadung

opini 12 Jul 2026 18:21 4 min read 44 views By Rohmad Yusuf Agustian
Menakar Kesiapan Lamongan Mengakhiri Praktik Open Dumping di TPA Tambakrigadung
Saatnya Akhiri Praktik Open Dumping

Menakar Kesiapan Lamongan Mengakhiri Praktik Open Dumping di TPA Tambakrigadung.

 

Setiap hari Kabupaten Lamongan menghasilkan sekitar 552,57 ton sampah, atau setara dengan 201.686,44 ton per tahun. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK Tahun 2024 yang dikutip dalam RKPD Kabupaten Lamongan Tahun 2026, baru 50,73 persen timbulan sampah yang berhasil dikelola. Artinya, hampir separuh sampah yang dihasilkan masyarakat masih belum tertangani secara optimal.

Angka tersebut tidak sekadar menggambarkan persoalan teknis pengangkutan sampah. Di baliknya tersimpan tantangan besar mengenai tata kelola lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesiapan daerah menghadapi kebijakan nasional yang menargetkan penghentian praktik open dumping pada tahun 2026.

Sebagai tempat pemrosesan akhir sampah di Kabupaten Lamongan, TPA Tambakrigadung memegang peranan yang sangat strategis. Namun demikian, berbagai informasi yang berkembang mengindikasikan bahwa pengelolaan di lokasi tersebut masih menghadapi tantangan untuk sepenuhnya memenuhi prinsip controlled landfill sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut secara tegas mengarahkan pemerintah daerah untuk meninggalkan praktik open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan. Amanat itu sejatinya telah diberikan lebih dari satu dekade lalu. Karena itu, apabila masih terdapat praktik yang belum sejalan dengan ketentuan tersebut, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai lembaga pengawas kebijakan publik.

Pemerintah pusat kini menempatkan penghentian open dumping sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Konsekuensinya, setiap pemerintah daerah dituntut melakukan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah. Keterlambatan dalam memenuhi target tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sekaligus menghambat pencapaian target pembangunan lingkungan hidup.

Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan Kabupaten Lamongan menjawab tantangan tersebut?

Selama ini, kebijakan persampahan masih didominasi pendekatan kumpul–angkut–buang. Sementara itu, penguatan pengelolaan di tingkat sumber melalui TPS3R dan ekonomi sirkular belum menunjukkan hasil yang optimal. Padahal, keberhasilan pengurangan sampah justru sangat ditentukan oleh kemampuan mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPA.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Tahun 2024 menunjukkan realisasi anggaran persampahan yang cukup besar. Namun, ruang transparansi mengenai proporsi anggaran untuk penguatan fasilitas pengolahan, pemberdayaan masyarakat, maupun pengembangan ekonomi sirkular masih dapat terus ditingkatkan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Di sisi lain, regulasi daerah sesungguhnya telah tersedia melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan secara efektif. Apabila perangkat pelaksana maupun instrumen penegakan hukumnya belum memadai, maka keberadaan regulasi tersebut berisiko belum memberikan daya dorong yang optimal dalam mewujudkan perubahan perilaku pengelolaan sampah.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan lingkungan hidup dan tata ruang. Apabila kapasitas TPA telah melampaui daya tampung sehingga menimbulkan dampak terhadap kawasan di sekitarnya, maka langkah mitigasi harus segera dilakukan agar tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih luas.

Kabupaten Lamongan sesungguhnya tidak harus memulai dari titik nol. Pengalaman Kabupaten Banyuwangi melalui Program Banyuwangi Hijau dan Project STOP menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan mampu mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.

Momentum tahun 2026 hendaknya dimanfaatkan sebagai titik balik reformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan. Penguatan TPS3R, percepatan modernisasi TPA menuju controlled landfill, penyempurnaan regulasi pelaksana, peningkatan transparansi anggaran, serta penguatan partisipasi masyarakat merupakan langkah-langkah yang perlu diprioritaskan secara simultan.

Pada akhirnya, persoalan sampah bukan semata-mata persoalan kebersihan. Ia merupakan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan mengakhiri praktik open dumping bukan hanya tentang memenuhi target pemerintah pusat, tetapi juga tentang menghadirkan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi masyarakat Lamongan hari ini dan generasi yang akan datang.

Sebab pada akhirnya, daerah yang mampu mengelola sampah dengan baik bukan hanya berhasil menjaga kebersihan kotanya, melainkan juga berhasil menjaga martabat pembangunan dan kualitas hidup warganya.