Rekonstruksi Jalan Plaosan–Pucakwangi Rp4,1 Miliar Jadi Perhatian Publik, Pelaksana Berikan Klarifikasi
Lamongan | Sorot Publik News – Proyek Rekonstruksi Jalan Plaosan–Pucakwangi yang dikerjakan oleh CV Lumintu Makmur Jaya dengan nilai kontrak Rp4.113.600.000 menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari.
Perhatian masyarakat muncul setelah beredar informasi mengenai penggunaan sealant pada sebagian konstruksi proyek. Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari warga yang berharap kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tokoh Pemuda Pancasila Kecamatan Babat, Subari, berharap Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan dapat melakukan peninjauan lapangan guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sehingga hasilnya benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Subari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Lumintu Makmur Jaya, Aris, menjelaskan bahwa penggunaan sealant merupakan bagian dari metode pekerjaan konstruksi dan bukan karena adanya kerusakan pada bangunan.
"Sealant itu bukan karena ada keretakan. Fungsinya untuk mencegah korosi pada bangunan," jelas Aris saat dikonfirmasi Sorot Publik News.
Sorot Publik News menghormati penjelasan dari pihak pelaksana proyek sebagai bentuk hak jawab. Sementara itu, hasil akhir mengenai kualitas pekerjaan menjadi kewenangan instansi teknis melalui proses pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.