Audiensi Jaringan Masyarakat Lamongan, BDL Paparkan Strategi Penanganan Kredit Bermasalah
LAMONGAN,Sorot Publik News - PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) membuka ruang dialog dengan Jaringan Masyarakat Lamongan dalam sebuah audiensi yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor PT BPR Bank Daerah Lamongan, Jumat (14/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung dari jajaran manajemen Bank Daerah Lamongan terkait kondisi perusahaan, khususnya mengenai penanganan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), sekaligus langkah-langkah penyehatan yang tengah dilakukan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Jaringan Masyarakat Lamongan yang mendapat respons positif dari manajemen Bank Daerah Lamongan melalui surat bernomor 05/394/413.503/A1/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama Bank Daerah Lamongan, Nur Rahmawati, SE.
Dalam pertemuan itu, jajaran direksi, pejabat eksekutif, serta lawyer Bank Daerah Lamongan memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu pembahasan utama adalah kondisi NPL yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Bank Daerah Lamongan. Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan, Nasir, menjelaskan bahwa manajemen telah menyusun roadmap penurunan NPL secara bertahap.
Menurutnya, penanganan kredit bermasalah dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari restrukturisasi hingga penyelesaian melalui jalur hukum terhadap kredit yang sudah tidak dapat diselesaikan secara persuasif.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Bisnis, Dedy, menyampaikan bahwa kondisi tingkat kesehatan bank secara umum masih berada dalam kategori cukup baik atau sehat. Namun demikian, ia mengakui bahwa rasio NPL gross masih berada di atas 10 persen, sedangkan NPL net berada di kisaran 5 persen.
Di tengah upaya menekan kredit bermasalah tersebut, manajemen juga menyampaikan adanya peningkatan laba pada Semester I 2026. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu indikator bahwa proses pembenahan internal dan peningkatan kinerja terus dilakukan secara bersamaan.
Mengedepankan Restrukturisasi
Dalam menangani kredit bermasalah, Bank Daerah Lamongan mengaku tidak serta-merta menempuh langkah hukum. Restrukturisasi menjadi salah satu pilihan utama, khususnya bagi debitur yang masih memiliki itikad baik dan usaha yang dinilai masih dapat diselamatkan.
Restrukturisasi dilakukan melalui penyesuaian skema pembayaran, termasuk evaluasi kembali terhadap kemampuan debitur serta penyesuaian plafon kredit apabila memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut, menurut manajemen, dimaksudkan agar debitur yang mengalami kesulitan pembayaran tetap memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Dari sisi penagihan, Lawyer Bank Daerah Lamongan, Indah, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan tahapan secara berjenjang. Proses dimulai dengan pemberian Surat Peringatan (SP) hingga pendekatan persuasif kepada debitur.
Apabila berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, barulah bank menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk sejumlah kasus yang telah berlangsung cukup lama, termasuk kredit bermasalah sejak 2019, manajemen menyebut proses penyelesaian melalui lelang agunan juga terus dilakukan. Beberapa perkara bahkan telah diajukan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
Selain itu, opsi hapus buku atau write-off juga menjadi bagian dari strategi penataan kualitas aset. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus hak tagih bank terhadap debitur.
Menjawab Pertanyaan Masyarakat
Audiensi berlangsung dengan sejumlah pertanyaan kritis dari Jaringan Masyarakat Lamongan, termasuk terkait proses pemberian kredit pada beberapa kasus tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dedy menjelaskan bahwa pada saat kredit diajukan, debitur yang dipersoalkan berada dalam status lancar dan proses pemberian kredit telah melalui tahapan sesuai prosedur.
Tahapan tersebut, kata dia, meliputi pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), survei langsung atau on the spot (OTS), analisis kemampuan dan kelayakan kredit, hingga pengikatan barang jaminan.
Dalam salah satu kasus yang menjadi pembahasan, kredit baru mengalami kemacetan pada 2024. Bank kemudian melakukan langkah penyelamatan melalui restrukturisasi pada Februari dengan menyesuaikan skema cicilan agar lebih terjangkau bagi debitur.
Penjelasan tersebut disampaikan manajemen sebagai bagian dari klarifikasi bahwa proses penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan setelah munculnya persoalan pembayaran.
Target NPL Single Digit
Di penghujung audiensi, Direktur Utama Bank Daerah Lamongan, Nur Rahmawati, menegaskan komitmen manajemen untuk terus melakukan pembenahan hingga akhir 2026.
Manajemen menargetkan rasio NPL dapat ditekan hingga berada pada level single digit pada Desember 2026.
Audiensi antara Bank Daerah Lamongan dan Jaringan Masyarakat Lamongan tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang komunikasi antara lembaga keuangan milik daerah dengan masyarakat.
Bagi Bank Daerah Lamongan, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah berjalan secara terukur, tetap mengedepankan kepentingan bank, namun juga mempertimbangkan penyelesaian terhadap debitur yang masih memiliki itikad baik.
Dengan strategi restrukturisasi, penagihan, penyelesaian melalui jalur hukum, serta penataan kualitas aset, manajemen berharap kondisi keuangan dan kualitas kredit Bank Daerah Lamongan dapat terus membaik hingga akhir tahun.
Audiensi tersebut pun menjadi momentum bagi kedua pihak untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka, sehingga berbagai persoalan yang menyangkut kinerja Bank Daerah Lamongan dapat dibahas berdasarkan data, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.