Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, 3.040 Batang Tanpa Pita Cukai Diamankan di Lamongan

Kriminal 28 Jul 2026 19:09 2 min read 48 views By Tim Redaksi Sorot Publik News
Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, 3.040 Batang Tanpa Pita Cukai Diamankan di Lamongan
"Peredaran rokok tanpa cukai di Lamongan masih marak. Ribuan barang bukti disita, apa sanksi bagi para penjualnya?"

LAMONGAN, Sorot Publik News – Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan terus digencarkan secara masif. Dalam operasi terbaru yang digelar pada pertengahan Juli 2026, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 3.040 batang rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Penemuan ribuan batang rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen nyata aparat berwenang dalam kampanye nasional "Gempur Rokok Ilegal". Modus pelanggaran yang ditemukan umumnya meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan tegas berupa penyitaan ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat kebocoran penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok yang selama ini taat dalam membayar pajak.
Terkait temuan ini, pihak berwenang terus memberikan imbauan keras sekaligus edukasi kepada masyarakat luas, khususnya bagi para pemilik warung dan toko kelontong di wilayah Lamongan. Para pedagang diminta untuk lebih selektif dan berhati-hati saat menerima tawaran barang dari pihak sales atau distributor yang tidak resmi.
Pemerintah menegaskan agar pedagang tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar atau harga beli yang jauh di bawah standar pasaran. Menjual atau mendistribusikan rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat menjerat pelakunya dengan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Cukai.
Ke depannya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan terukur. Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi lingkungan sekitar. Apabila warga mendapati adanya indikasi peredaran atau gudang penyimpanan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkannya kepada petugas yang berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.


(Penulis/Editor: Tim Redaksi Sorot Publik News)