MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Berikan Opsi Perlindungan
JAKARTA, Sorot Publik News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tanpa adanya pilihan layanan yang melindungi hak konsumen.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7) menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan. Dengan demikian, konsumen memperoleh kepastian hukum atas manfaat layanan yang telah mereka bayar.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah. Oleh sebab itu, sisa kuota yang belum digunakan merupakan hak milik konsumen yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat dihapus begitu saja.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pengguna tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya untuk mempertahankan hak atas sisa kuota yang telah dibelinya. Kebijakan operator ke depan harus memberikan pilihan layanan yang lebih adil serta menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan hingga habis sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri telekomunikasi nasional. Pemerintah bersama operator seluler diharapkan segera menyusun mekanisme teknis pelaksanaan putusan tersebut agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi tanpa mengganggu keberlangsungan layanan telekomunikasi.
Sorot Publik
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital. Selama bertahun-tahun, praktik hangusnya kuota internet yang telah dibayar pelanggan kerap menuai keluhan. Dengan adanya putusan ini, prinsip keadilan dalam layanan telekomunikasi diharapkan semakin terwujud, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih seimbang antara operator dan pengguna jasa.
Editor: Kang Tholib
Sorot Publik News – Mengabarkan Fakta, Menyorot Kebenaran.