Sebut Jurnalis dan LSM 'Londo Ireng' di Harlah PKB, Pernyataan Prabowo Menuai Kecaman
JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyita perhatian publik. Dalam acara yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026) tersebut, Prabowo menyematkan istilah 'Londo Ireng' kepada sejumlah kelompok masyarakat sipil yang kritis, termasuk jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Istilah Londo Ireng (Belanda Hitam) secara historis merujuk pada kaum bumiputra yang menjadi tentara bayaran atau kolaborator pemerintah kolonial Belanda pada masa penjajahan. Melansir laporan dari Kompas TV, Prabowo mengibaratkan kelompok sipil yang kerap melontarkan kritik dan narasi pesimisme terhadap negara sebagai perwujudan masa kini dari istilah tersebut.
"Itu yang dulu kita sebut Londo ireng ya, yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM," ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas TV.
Tak hanya menyematkan label sejarah kelam, ia juga mempertanyakan sumber pendanaan kelompok-kelompok tersebut, mengisyaratkan adanya dugaan kepentingan asing di balik sikap kritis mereka.
"LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa?. Yang bayar listrikmu siapa?. Yang bayar handphone-mu siapa?" tegasnya, seperti dilaporkan oleh laman berita Tempo.co.
Pernyataan ini dilontarkan di tengah pemaparan mengenai visi kemandirian ekonomi yang diusungnya. Sebelumnya, dalam acara yang sama, tema yang diusung adalah "Prabowonomics", yakni sistem ekonomi yang berlandaskan amanat konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Reaksi Keras Ruang Sipil
Labelisasi yang dilontarkan Prabowo tak pelak langsung memicu gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mendelegitimasi ruang kebebasan berpendapat dan peran pengawasan di ruang publik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merespons tegas pidato tersebut. Melalui siaran pers resminya, AJI mendesak adanya permintaan maaf secara terbuka. AJI menilai penyematan istilah pengkhianat atau Londo Ireng merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan asing.
Kecaman senada juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Berdasarkan keterangan resmi tertulisnya, YLBHI mengecam keras ucapan tersebut karena dinilai mengkhianati mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat. Alih-alih menjawab substansi kritik kebijakan, pelabelan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pembenaran untuk melakukan intimidasi, pembatasan kegiatan, hingga kriminalisasi terhadap para aktivis, jurnalis, dan pengamat di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak Prabowo Subianto terkait polemik penggunaan istilah Londo Ireng yang kini ramai diperbincangkan di berbagai platform media.