Kopdes Merah Putih: Program Pusat, Beban Desa?
Ngopi dhisik, Ndan!
Pagi-pagi membaca berita kok bikin jidat saya berkerut seperti kanebo garing. Ini soal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Katanya setiap gerai mendapat kucuran modal hingga Rp3 miliar dari bank-bank Himbara. Angkanya memang fantastis. Tapi tunggu dulu, yang namanya utang ya tetap utang. Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan, angsuran pertamanya akan jatuh tempo pada September mendatang.
Mekanismenya disebut seperti ini: sebelum pembayaran dilakukan, BPKP akan melakukan verifikasi dan validasi. Setelah dinyatakan sesuai, hasilnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, lalu pemerintah membayarkan cicilan tersebut kepada Himbara.
Sampai di sini saya sempat berpikir, "Wah, enak juga ya. Membuat proyek koperasi, berutang miliaran ke bank, lalu cicilannya dibayar negara lewat APBN."
Namun ketika membaca bagian akhirnya, saya benar-benar terkejut. Ternyata dana APBN yang digunakan untuk pembayaran itu berasal dari Dana Desa.
Astaghfirullah. Kok bisa seperti itu? Kalau memang demikian, rasanya seperti pihak lain yang membuat keputusan, tetapi desa yang harus menanggung bebannya.
1. Logika Keblinger: Program Atas, Beban Bawah
Kopdes Merah Putih jelas merupakan program yang datang dari pemerintah pusat. Modal Rp3 miliar digelontorkan untuk setiap gerai. Menteri Keuangan sendiri mengingatkan agar dana sebesar itu tidak habis untuk pembangunan fisik dan tetap menyisakan modal operasional. Itu masuk akal.
Yang menurut saya justru perlu dipertanyakan adalah skema pembayarannya. Kalau pada akhirnya cicilan kepada Himbara dibayar menggunakan Dana Desa, bukankah secara tidak langsung desa ikut menanggung beban utang yang bukan mereka putuskan?
2. Mengurangi Ruang Pembangunan Desa
Sejak awal, Dana Desa dirancang untuk mendorong kemandirian desa. Dana itu digunakan membangun irigasi, memperbaiki jalan, menangani stunting, mengembangkan UMKM, hingga memperkuat BUMDes.
Kalau Dana Desa harus dialokasikan untuk membayar cicilan Kopdes Merah Putih, saya khawatir ruang fiskal desa menjadi semakin sempit. Lalu pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat akan dibiayai dari mana?
Analogi sederhananya begini. Ada seseorang datang ke kampung, membangun minimarket dengan nama kampung, lalu berutang miliaran ke bank. Ketika tagihan datang, justru uang kas ronda dan kas Agustusan warga yang dipakai membayar cicilan. Tentu banyak orang akan bertanya, apakah itu adil?
3. Bola Panas di Tangan BPKP
Untungnya masih ada proses verifikasi oleh BPKP sebelum pembayaran dilakukan. Karena itu saya berharap proses tersebut benar-benar dilakukan secara ketat dan transparan.
Dana Rp3 miliar per gerai harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Jangan sampai koperasi berjalan seadanya, manfaatnya tidak optimal, tetapi desa harus menanggung konsekuensi pembiayaannya selama bertahun-tahun.
Namanya memang "Merah Putih". Namun jika skema keuangannya justru mengurangi keleluasaan desa dalam mengelola anggarannya sendiri, tentu wajar apabila masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut.
Kalau memang pemerintah ingin membangun koperasi desa yang kuat, menurut saya akan lebih tepat jika pembiayaannya menggunakan skema hibah atau penyertaan modal yang tidak membebani Dana Desa.
Yang perlu diingat, Dana Desa adalah hak masyarakat desa untuk membangun desanya, bukan sekadar sumber dana untuk menutup kewajiban program lain.
Sudah, Ndan. Kita sruput saja kopinya !