Kepala Dinas Pertanian Lamongan Dukung Tata Niaga Tembakau Dikelola Kelompok Tani, Bukan Dikuasai Perorangan
LAMONGAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga Tembakau di Kabupaten Lamongan mulai mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Dalam proses penyusunan salah satu dari sembilan Raperda yang tengah dibahas, muncul harapan agar tata niaga komoditas pertanian lebih berpihak kepada petani melalui kelembagaan kelompok tani (Poktan).
Harapan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian, Jumat (3/7/2026).
Dalam dialog tersebut, aktivis JAMAL, Khoirul Huda, mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah terkait tata niaga hasil pertanian.
"Kami ingin mengetahui, Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan ini berpihak kepada siapa? Kepada para petani beserta kelompok-kelompok taninya, atau kepada para pemodal perorangan?" tanya Khoirul Huda.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, Mugito, yang didampingi Sekretaris Dinas Baharudin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengelolaan tata niaga yang berbasis kelembagaan petani.
"Kami lebih senang apabila tata niaga, mulai dari tembakau, perikanan, hingga peternakan, dilakukan oleh kelompok tani di masing-masing desa," ujar Mugito.
Menurutnya, penguatan peran kelompok tani akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat desa untuk mengelola hasil produksi secara mandiri, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh para petani.
Senada dengan itu, aktivis perempuan Nelly menyampaikan bahwa Raperda yang sedang disusun seharusnya memberikan perlindungan yang nyata kepada petani dan peternak di Kabupaten Lamongan.
"Dalam rangka melindungi para petani dan peternak di Lamongan, seluruh proses mulai dari produksi hingga distribusi seharusnya dikuasai oleh para petani melalui berbagai wadah atau kelembagaan yang mereka miliki. Dengan demikian kesejahteraan petani dan peternak dapat meningkat. Prinsip-prinsip tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam pasal-pasal Raperda," ungkap Nelly.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan diakhiri dengan harapan agar tim penyusun Raperda dari berbagai perguruan tinggi bersama DPRD Kabupaten Lamongan dapat mempertimbangkan serta mengakomodasi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Para peserta berharap regulasi yang nantinya disahkan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat posisi petani dalam rantai tata niaga, sehingga manfaat ekonomi dari komoditas unggulan daerah dapat lebih banyak dinikmati oleh masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Lamongan.